A. PANCASILA DALAM PENDEKATAN FILSAFAT
Ilmu pengetahuan yang mendalam mengenai Pancasila
1. Nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila
Kelima sila dan Pancasila pada hakekatnya adalah suatu nilai, nilai yang
merupakan peranan sila-sila Pancasila tersebut.
1. Nilai ketuhanan
2. Nilai kemanusiaan
3. nilai persatuan
4.Nilai kerakyatan
5.Nilai keadilan
Secara Etimologi, nilai berasal dari kataValue (inggris) dari kata Valere (latin) yang berarti kuat, bak berharga.
Nilai suatu penghargaan / suatu kualitas terhadap suatu hal yang dapat
menjadi dasar penentu tingkah laku manusia karena suatu itu.
Nilai suatu penghargaan / suatu kualitas terhadap suatu hal yang dapat
menjadi dasar penentu tingkah laku manusia karena suatu itu.
- berguna (Useful)
- Keyakinan (belief)
- Memuaskan (Satis fying)
- Menarik (Interesting)
- Menguntungkan (profitable)
- Menyenangkan (s)
Ciri-ciri dari nilai adalah sebagi berikut:
- suatu realitas abstrak
- bersifat normatif
- sebagai motivator (Daya dorong) manusia dalam bertindak
menurut Prof. Notonegoro nilai ada tiga
a. Nilai materiil
b. Nilai vital
c. Nilai kehormatan yang diberikan menjadi empat
- Nilai kebenaran (rasio, budi, cipta)
-Nilai estetika (Keindahan)
- Nilai kebaikan / moral
- Nilai religius (ketuhanan)
Waiter G. Everet menggolongkan nilai-nilai manusiawi
- Nilai-nilai ekonomi
- Nilai-nilai kejasmanian
- Nilai-nilai hiburan
- Nilai-nilai Sosial
- Nilai-nilai Watak
- Nilai-nilai Estetika
- Nilai-nilai Enteletektual
- Nilai-nilai Keagamaan
Dalam filsafat, nilai dibedakan menjadi 3 (Tiga)
a. nilai logika
b. Nilai Etika
c. Nilai Estetika
Max
Scheller mengatakan Nilai-nilai itu tidak sama luhurnya dan tidak sama
tingginya, menurut tinggi rendahnya, nilai dapat dikelompokkan sebagai
berikut :
a. Nilai-nilai kenikmatan
b. Nilai-nilai kehidupan
c. Nilai-nilai Kejiwaan
d.Nilai-nilai Kerohanian
Dalam filsafat Pancasila juga disebutkan bahwa ada 3 (tiga) tingkatan
1. Niai Dasar
2. Nilai Instrumental
3. Nilai Praktis
Mewujudkan nilai Pancasila sebagai norma bernegara.
Norma yang kita kenal dalam kehidupan sehari-hari ada 4 (Empat)
1. Norma Agama
2. Norma Moral (Etik)
3. Norma Kesopanan
.
Norma Hukum
Etika kehidupan berbangsa meliputi sebagai berikut
a. Etika Sosial dan budaya
b. Etika Pemerintah dan politik
c. Etika Ekonomi dan bisnis
d. Etika penegakan Hukum dan Berkeadilan
e. Etika Keilmuan dan disiplin kehidupan
Etika kehidupan berbangsa meliputi sebagai berikut
a. Etika Sosial dan budaya
b. Etika Pemerintah dan politik
c. Etika Ekonomi dan bisnis
d. Etika penegakan Hukum dan Berkeadilan
e. Etika Keilmuan dan disiplin kehidupan
B.MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
1. Landasan Yuridis dan Historis Pancasila sebagai dasar negara
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara ini merupakan Kedudukan yuridis Formal
oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara dalam hal ini UUD 1945
pada bagian pembukaan Alenia IV, Penegasan akan kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara semakin kuat dengan keluarnya ketetapan MPR No.
XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan
pencabutan ketetapan MPR NO. 11/MPR/1978 tentang P4 Pasal I Ketetapan
MPR tersebut menyatakan bahwa Pancasila.
Pancasila
sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UD 1945 adalah dasar negara dari
negara kesatuan RI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam
kehidupan bernegara.
Secara
historis dapat pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan para
pendiri bangsa (the Faunding Fathers) itu dimaksudkan untuk menjadi
dasarnya Indonesia merdeka.
MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Landasan Yuridis dan Historis Pancasila sebagai dasar negara
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara ini merupakan Kedudukan yuridis Formal
oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara dalam hal ini UUD 1945
pada bagian pembukaan Alenia IV, Penegasan akan kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara semakin kuat dengan keluarnya ketetapan MPR No.
XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan
pencabutan ketetapan MPR NO. 11/MPR/1978 tentang P4 Pasal I Ketetapan
MPR tersebut menyatakan bahwa Pancasila.
Pancasila
sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UD 1945 adalah dasar negara dari
negara kesatuan RI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam
kehidupan bernegara.
Secara
historis dapat pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan para
pendiri bangsa (the Faunding Fahers) itu dimaksudkan untuk menjadi
dasarnya Indonesia merdeka.
Makna Pancasila sebagai dasar negara
Nilai-nilai Pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai filsafati yang
sifatnya mendasar.
C. IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Hans Nawiasky berpendapat bahwa kelompok norma hukum negara terdiri
atas 4 (Empat)
1. Staats fundamental norm / Norma fundamental negara
2.Staatgrundgesetz atau aturan dasar / pokok negara
3. Formengesctz atau undang-undang
4. Verordnung dan autoname satzong atau aturan pelaksanaan dan
aturan
Pancasila sebagai ciri hukum memiliki 2 fungsi
a.Fungsi regulatif cita hukum menguji apakah hukum yang dibuat adil /
tidak bagi masyarakat
b.Fungsi konstitutif fungsi yang menentukan bahwa tanpa dasar cita
hukum maka hukum yang dibuat akan kehilangan makanya sebagai
hukum
Di
Indonesia norma tertinggi ini adalah Pancasila sebagaimana tercantum
dalam pembukaan UUD 1945, jadi Pancasila sebagai dasar negara dapat
disebut.
1. Norma dasar
2.Staats fundamental norm
3. norma pertama
4. Pokok kaidah negara yang fundamental
5.Cita hukum (Rechtsidee)
Tata
urutan peraturan perundangan tersebut diatur dalam ketetapan MPR No.
III/MPR/2000 tata Sumber Hukum dan tata uturan perundang-undangan.
Adapun tata urutan perundangan adalah
1. UUD 1945
2. Ketatapan Majelis permusyawaratan Rakyat RI
3. Undang-undang
4.Peraturan Pemerintah, Pengganti UU (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Pengertian
Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan
UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966
yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah
dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi
dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula
oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR
No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari
tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag)
Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat
Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal
18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan
kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble)
dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila
merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat
nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan
masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice
karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap
toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar
negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo:
“Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan
keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita
harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside)
integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang
terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan
yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala
perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan
Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara
Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara
harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh
perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo
(1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang
didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi
dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa
Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat
hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan
kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan
umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan
kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan
tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh)
sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di
atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi
dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa
Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu
merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap
sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai
satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan.
Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah
tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang
sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat
dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh
dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya
sebagai dasar negara.
Sebagai
alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang
bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat
diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila
tahun 1959, Prof. Notonagoro
melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila
“Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan
demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan
Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka
mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha
Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena
sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila
pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
- Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan
beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar