Sabtu, 29 September 2012

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA



A. PANCASILA DALAM PENDEKATAN FILSAFAT
Ilmu pengetahuan yang mendalam mengenai Pancasila
1. Nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila
Kelima sila dan Pancasila pada hakekatnya adalah suatu nilai, nilai yang
merupakan peranan sila-sila Pancasila tersebut.
1. Nilai ketuhanan
2. Nilai kemanusiaan
3. nilai persatuan
4.Nilai kerakyatan
5.Nilai keadilan
Secara Etimologi, nilai berasal dari kataValue (inggris) dari kata Valere (latin) yang berarti kuat, bak berharga.
Nilai suatu penghargaan / suatu kualitas terhadap suatu hal yang dapat
menjadi dasar penentu tingkah laku manusia karena suatu itu.
- berguna (Useful)
- Keyakinan (belief)
- Memuaskan (Satis fying)
- Menarik (Interesting)
- Menguntungkan (profitable)
- Menyenangkan (s)
Ciri-ciri dari nilai adalah sebagi berikut:
- suatu realitas abstrak
- bersifat normatif
- sebagai motivator (Daya dorong) manusia dalam bertindak
menurut Prof. Notonegoro nilai ada tiga
a. Nilai materiil
b. Nilai vital
c. Nilai kehormatan yang diberikan menjadi empat
- Nilai kebenaran (rasio, budi, cipta)
-Nilai estetika (Keindahan)
- Nilai kebaikan / moral
- Nilai religius (ketuhanan)
Waiter G. Everet menggolongkan nilai-nilai manusiawi
- Nilai-nilai ekonomi
- Nilai-nilai kejasmanian
- Nilai-nilai hiburan
- Nilai-nilai Sosial
- Nilai-nilai Watak
- Nilai-nilai Estetika
- Nilai-nilai Enteletektual
- Nilai-nilai Keagamaan
Dalam filsafat, nilai dibedakan menjadi 3 (Tiga)
a. nilai logika
b. Nilai Etika
c. Nilai Estetika
Max Scheller mengatakan Nilai-nilai itu tidak sama luhurnya dan tidak sama tingginya, menurut tinggi rendahnya, nilai dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a. Nilai-nilai kenikmatan
b. Nilai-nilai kehidupan
c. Nilai-nilai Kejiwaan
d.Nilai-nilai Kerohanian
Dalam filsafat Pancasila juga disebutkan bahwa ada 3 (tiga) tingkatan
1. Niai Dasar
2. Nilai Instrumental
3. Nilai Praktis

Mewujudkan nilai Pancasila sebagai norma bernegara.
Norma yang kita kenal dalam kehidupan sehari-hari ada 4 (Empat)
1. Norma Agama
2. Norma Moral (Etik)
 3. Norma Kesopanan

.
Norma Hukum
Etika kehidupan berbangsa meliputi sebagai berikut
a. Etika Sosial dan budaya
b. Etika Pemerintah dan politik
c. Etika Ekonomi dan bisnis
d. Etika penegakan Hukum dan Berkeadilan
e. Etika Keilmuan dan disiplin kehidupan
B.MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
1. Landasan Yuridis dan Historis Pancasila sebagai dasar negara
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini merupakan Kedudukan yuridis Formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara dalam hal ini UUD 1945 pada bagian pembukaan Alenia IV, Penegasan akan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara semakin kuat dengan keluarnya ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan pencabutan ketetapan MPR NO. 11/MPR/1978 tentang P4 Pasal I Ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa Pancasila.
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UD 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan RI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Secara historis dapat pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan para pendiri bangsa (the Faunding Fathers) itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Landasan Yuridis dan Historis Pancasila sebagai dasar negara
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini merupakan Kedudukan yuridis Formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara dalam hal ini UUD 1945 pada bagian pembukaan Alenia IV, Penegasan akan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara semakin kuat dengan keluarnya ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan pencabutan ketetapan MPR NO. 11/MPR/1978 tentang P4 Pasal I Ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa Pancasila.
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UD 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan RI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Secara historis dapat pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan para pendiri bangsa (the Faunding Fahers) itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
Makna Pancasila sebagai dasar negara
Nilai-nilai Pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai filsafati yang
sifatnya mendasar.

C. IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Hans Nawiasky berpendapat bahwa kelompok norma hukum negara terdiri
atas 4 (Empat)
1. Staats fundamental norm / Norma fundamental negara
2.Staatgrundgesetz atau aturan dasar / pokok negara
3. Formengesctz atau undang-undang
4. Verordnung dan autoname satzong atau aturan pelaksanaan dan
aturan

Pancasila sebagai ciri hukum memiliki 2 fungsi
a.Fungsi regulatif cita hukum menguji apakah hukum yang dibuat adil /
tidak bagi masyarakat
b.Fungsi konstitutif fungsi yang menentukan bahwa tanpa dasar cita
hukum maka hukum yang dibuat akan kehilangan makanya sebagai
hukum
Di Indonesia norma tertinggi ini adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, jadi Pancasila sebagai dasar negara dapat disebut.
1. Norma dasar
2.Staats fundamental norm
3. norma pertama
4. Pokok kaidah negara yang fundamental
5.Cita hukum (Rechtsidee)
Tata urutan peraturan perundangan tersebut diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tata Sumber Hukum dan tata uturan perundang-undangan. Adapun tata urutan perundangan adalah
1. UUD 1945
2. Ketatapan Majelis permusyawaratan Rakyat RI
3. Undang-undang
4.Peraturan Pemerintah, Pengganti UU (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
  1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar